Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan TKDN semenjak tahun 2015, dimana saat itu smartphone 4G sedang gencar-gencarnya menyebar ke Indonesia dengan pesat. Oleh karena itu pemerintah Indonesia mengeluarkan TKDN 30% agar smartphone 4G bisa diproduksi di dalam negeri.
Bagi pengguna smartphone di Indonesia, 4G mungkin sudah menjadi kebutuhan tersendiri. Itulah yang mendorong Xiaomi untuk mulai memproduksi smartphonenya di Indonesia agar bisa memasarkan smartphone 4Gnya di Indonesia.
Untuk merakit perangkatnya di Indonesia, Xiaomi bekerja sama dengan Era Jaya, Tata Sarana Mandiri, dan Sat Nusapersada. Mitra Xiaomi tersebut siap menjadi manufaktur perangkat yang bermarkas di Batam.
0 comments:
Post a Comment